KPK Panggil Eks PNS untuk Selidiki Kasus Dugaan Suap Izin PLTU Cirebon
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – KPK memanggil seorang eks pegawai negeri sipil (PNS) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait izin pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2 yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung (HJ).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dengan saksi bernama SS, yang merupakan pensiunan PNS,” ungkap anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin.
SS diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) di Kabupaten Cirebon pada periode 2017-2018, dengan nama lengkap Sono Suprapto.
Sebelumnya, pada tanggal 15 November 2019, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno.
Kedua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut konstruksi perkara, Herry diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadi Sastra, terkait dengan izin PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) untuk pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, dari yang dijanjikan sebesar Rp10 miliar.
Di sisi lain, Sutikno diduga memberikan suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan izin PT Kings Property Indonesia.







