Home / Hukum dan Kriminal / KPK Menyatakan Dokumen PON Papua Harus Disita dalam Kasus Hibah Jatim

KPK Menyatakan Dokumen PON Papua Harus Disita dalam Kasus Hibah Jatim

kpk sebut dokumen pon papua perlu disita dalam kasus dana hibah jatim

KPK Menyatakan Dokumen PON Papua Harus Disita dalam Kasus Hibah Jatim

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dokumen permohonan hibah untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021 perlu disita sebagai bagian dari penyidikan kasus dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Para penyidik memiliki keyakinan bahwa dokumen atau barang bukti elektronik yang disita diperlukan guna membuktikan unsur-unsur dalam perkara yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Namun, Tessa belum dapat memastikan apakah penyitaan dokumen tersebut berkaitan langsung dengan kasus dana hibah Jatim.

“Dasar penggeledahan berkaitan dengan dana hibah. Jadi fokusnya adalah hal-hal terkait dana hibah. Siapa penerima hibah dan untuk apa, itu yang diketahui oleh penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Selasa (15/4) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ketua Umum KONI Jatim, Muhammad Nabil, ketika ditemui wartawan di Surabaya, Jatim, Selasa (15/4), menyatakan bahwa sejumlah dokumen disita oleh penyidik KPK setelah penggeledahan di kantornya.

“Beberapa dokumen memang dibawa oleh KPK. Kebanyakan adalah dokumen dari kepengurusan tahun 2017 hingga 2022, dan ada beberapa dokumen dari masa kepengurusan saya juga,” ungkap Nabil.

Nabil menjelaskan bahwa dokumen yang diambil antara lain berupa Surat Keputusan (SK) penggunaan anggaran, SK pengurus, serta dokumen permohonan hibah untuk PON Papua 2021.

KPK mengumumkan pada 12 Juli 2024 bahwa 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus ini.

Dari 21 tersangka tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara, dan satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta, dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Tag:

Category List

Social Icons