KPK Ungkap Motor Ridwan Kamil yang Disita Masih Dalam Penggunaan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang bermerk Royal Enfield masih digunakan oleh yang bersangkutan meski telah disita oleh penyidik.
“Kendaraan tersebut tetap dipinjamkan kepada pemiliknya (Ridwan Kamil),” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Karena itu, Tessa menyebut bahwa motor Ridwan Kamil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.
Dia menambahkan bahwa pemindahan motor ke Rupbasan KPK hanya tinggal menunggu waktu.
“Memang tinggal menunggu prosesnya saja. Masih dalam proses,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menyita barang bukti elektronik dan sebuah sepeda motor setelah menggeledah rumah Ridwan Kamil.
“Ya, intinya motor. Saya tidak ingat merknya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.
Pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021-2023.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan (IAD) pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima orang tersebut dijadikan tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai Rp222 miliar.









