KPK Titipkan Kendaraan Milik Ridwan Kamil di Bengkel Jawa Barat
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dirawat di sebuah bengkel di provinsi itu.
“Yang jelas di Jawa Barat,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat.
Sebelumnya, KPK telah menyita mobil merk Mercedes-Benz tersebut saat melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023 pada 10 Maret 2025.
Tessa menyatakan bahwa pemilik bengkel tersebut memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisi mobil tersebut dengan baik.
Sementara itu, dia memastikan bahwa KPK melalui pengelola barang bukti akan secara rutin memeriksa kondisi kendaraan tersebut.
“Kalau nantinya kendaraan tersebut sudah layak dan dapat dipindahkan ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), tentunya akan segera dipindahkan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021–2023, dan turut menyita kendaraan Mercedes-Benz dari penggeledahan tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.









