KPK Selidiki Alur Perintah dan Aliran Dana dalam Kasus Kuota dan Penyelenggaraan Haji
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami alur perintah dan aliran dana setelah mengumumkan penyelidikan dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
“Kami perlu mengetahui siapa yang menginstruksikan pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan ini. Serta, pihak mana yang menerima aliran dana terkait penambahan kuota tersebut,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu dini hari.
Asep mengungkapkan bahwa kasus ini berhubungan dengan 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Tambahan 20.000 kuota ini adalah hasil dari pertemuan atau kunjungan Presiden Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, yang mana permintaan kuota ini bertujuan untuk memperpendek waktu tunggu kuota reguler yang bisa mencapai 15 tahun,” ujarnya.
Oleh karena itu, seharusnya seluruh 20.000 kuota tambahan tersebut dialokasikan untuk haji reguler, karena alasan permintaan tersebut adalah untuk mengurangi waktu tunggu, bukan untuk penambahan kuota haji khusus.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penyelidikan perkara ini sudah memasuki tahap akhir setelah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan.
Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang menjadi sorotan pansus adalah mengenai pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Ketika itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.








