Home / Hukum / Ahli: Paradigma Pemidanaan dalam Rancangan KUHAP Harus Sejalan dengan KUHP Terkini

Ahli: Paradigma Pemidanaan dalam Rancangan KUHAP Harus Sejalan dengan KUHP Terkini

pakar paradigma pemidanaan rancangan kuhap harus selaras kuhp baru

Semarang (BERITA HARIAN ONLINE) – Ahli hukum dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Pujiyono, menekankan pentingnya keselarasan antara paradigma pemidanaan dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan KUHP yang baru.

“Pembaruan hukum pidana tidak bisa dilakukan secara terpisah,” ujar Pujiyono di Semarang, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa KUHP yang baru telah menetapkan tujuan dan pedoman pemidanaan sebagai elemen inti dari sistem hukum pidana di Indonesia.

KUHP yang baru, katanya, secara jelas mengatur bahwa hukuman penjara dan pembatasan kebebasan lainnya harus menjadi pilihan terakhir.

Ia mengamati bahwa rancangan KUHAP yang sedang dibahas masih mengandalkan paradigma lama yang mengutamakan pemenjaraan dan tindakan paksa sebagai solusi utama penegakan hukum.

Oleh karena itu, lanjutnya, pembaruan KUHAP harus terhubung dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP yang baru.

Ia menekankan bahwa KUHP yang baru membawa perubahan besar dalam paradigma, seperti mengubah pendekatan pemidanaan yang kaku menjadi lebih humanis dan fleksibel.

“Termasuk penyelesaian kasus di luar pengadilan,” tambahnya.

Dalam hal ini, Pujiyono mengatakan bahwa diskresi jaksa, penuntutan sukarela, serta penguatan asas proporsionalitas harus terlihat dalam KUHAP ke depannya.

“KUHAP ke depannya harus mampu menjadi alat operasional yang menghubungkan tujuan pemidanaan dengan praktik prosedural aparat penegak hukum,” katanya.

Tag:

Category List

Social Icons