Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Vaksin Polio Disediakan Pemerintah untuk Jamaah Haji Reguler dan Petugas Tahun 2025
Pemerintah menyediakan vaksin polio untuk seluruh jamaah calon haji reguler serta petugas haji, menanggapi kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mulai Maret 2025 mewajibkan vaksinasi polio bagi pelancong dari Indonesia.
Menurut pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Kamis, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Liliek Marhaendro Susilo, menyatakan bahwa selain vaksin meningitis yang sudah menjadi syarat utama, mulai tahun ini vaksinasi polio juga diwajibkan.
“Aturan ini diarahkan pada negara-negara yang mengalami kasus polio dalam setahun terakhir,” ujar Liliek.
Dalam pernyataan yang sama, Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine, menyebutkan bahwa sebagai tanggapan terhadap kebijakan Arab Saudi, pemerintah telah menyiapkan vaksin untuk semua jamaah calon haji reguler dan petugas haji. Sementara itu, untuk jamaah umrah dan haji khusus, vaksinasi dilakukan secara mandiri.
“Vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sebanyak 1 dosis, yang diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi,” jelas Prima.
Ia menambahkan bahwa vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.
Poliomyelitis (polio) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio yang menyerang sistem saraf. Dalam beberapa kasus, infeksi ini dapat menyebabkan kelumpuhan dan bahkan kematian dalam waktu singkat, jelas Prima.
“Polio bisa menyerang siapa saja tanpa memandang usia. Hingga kini belum ada obat untuk penyakit ini, dan vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penyebarannya,” tutur Prima.









