Home / kriminal / Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Barat Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Barat Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

pencuri motor di jakbar terancam 7 tahun penjara

Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Barat Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan inisial UM (28) dan DM (22) yang beraksi di daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

“Kedua tersangka didakwa dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara di Jakarta, Senin.

Kejadian pencurian ini berlangsung pada Kamis (6/6) di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Saat pencurian terjadi, korban bernama Lukas sedang berada di rumah sakit. Ia menerima kabar dari ART (asisten rumah tangga) bahwa sepeda motornya hilang dari depan rumah.

“Korban kemudian pulang dan memeriksa rekaman CCTV, di mana terlihat dua orang pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya,” jelasnya.

Selanjutnya, berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi, pihak Kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tak lama kemudian, sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, tim melihat dua pria mendorong sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV, kami yakin bahwa mereka adalah pelaku. Keduanya kami tangkap tanpa perlawanan, beserta barang bukti,” katanya.

Tag:

Category List

Social Icons