Pakar: RUU Perampasan Aset Penting untuk Penguatan Hukum
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Hardjuno Wiwoho, seorang pakar hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset adalah kebutuhan mendesak guna memperkuat sistem hukum kita.
Menurutnya, dengan mengesahkan RUU tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memerangi korupsi di Indonesia dapat ditingkatkan.
“RUU ini diharapkan memberikan lebih banyak kewenangan kepada lembaga penegak hukum, mempercepat proses perampasan aset, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset,” ungkap Hardjuno dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis.
Ia berpendapat bahwa ada urgensi dalam pengesahan RUU ini, mengingat kelemahan regulasi saat ini yang menghambat upaya pemulihan aset negara dan memberi peluang koruptor untuk menyembunyikan kekayaannya.
Sebelumnya, saat berbicara dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4), Presiden Prabowo Subianto menanggapi berbagai pertanyaan, termasuk mengenai RUU Perampasan Aset.
Presiden telah menunjukkan ketidaksenangan terhadap korupsi yang merajalela. Namun, Hardjuno menilai bahwa pernyataan Presiden belum menyentuh inti dari permasalahan, terutama terkait nasib RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan.
Oleh karena itu, ia berharap Presiden dapat memperlihatkan keseriusan dalam memberantas korupsi dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
RUU ini dianggap sebagai instrumen hukum yang kuat dan mendapat dukungan dari masyarakat, yang dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan sistem hukum yang lebih adil di Indonesia.
Menurutnya, RUU ini sangat penting untuk menutup celah kejahatan ekonomi dengan pendekatan non-conviction based asset forfeiture, di mana aset bisa dirampas meski belum ada putusan pidana, selama dapat dibuktikan sebagai hasil kejahatan.
“Terutama dalam kasus yang sulit diselesaikan secara pidana, karena para pelaku dengan cerdik menyembunyikan atau mengalihkan aset mereka. Penting agar negara tidak kalah cepat dari koruptor yang sudah merencanakan pelarian sejak awal,” katanya.
Hardjuno menegaskan bahwa keberanian negara dalam menindak korupsi akan menjadi cermin keberanian bangsa ini menatap masa depan.
Namun, ia juga menekankan bahwa RUU ini tidak berarti bebas dari risiko, sehingga kehati-hatian, pengawasan ketat, dan mekanisme hukum yang adil tetap diperlukan dalam pelaksanaannya.
“Kita tidak boleh gegabah, tetapi juga jangan takut mengambil langkah hanya karena ada risiko,” ujar Hardjuno.
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, namun belum termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan berharap RUU tentang Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Untuk mencapai hal tersebut, kata Sturman di Jakarta, Rabu (4/12/2024), RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025 harus selesai dibahas di DPR.
RUU yang masuk prioritas pada tahun 2025 berjumlah 41, diusulkan oleh 13 komisi di DPR, Baleg, pemerintah, hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).









