Home / Hukum / PN Jakarta Utara Hadirkan Dua Saksi Ringan dalam Sidang Pemalsuan Sertifikat

PN Jakarta Utara Hadirkan Dua Saksi Ringan dalam Sidang Pemalsuan Sertifikat

pn jakut hadirkan dua saksi meringankan di sidang pemalsuan sertifikat

PN Jakarta Utara Hadirkan Dua Saksi Ringan dalam Sidang Pemalsuan Sertifikat

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanggil dua saksi yang meringankan dalam persidangan dengan terdakwa Tony Sujana yang diduga terlibat dalam pemalsuan akta otentik untuk sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan, Cilincing.

Dalam agenda persidangan, penasihat hukum terdakwa memanggil dua saksi, yaitu Agus Susanto, mantan karyawan Tony Sujana, dan Engkin, pengawas pemasangan pagar di lahan terdakwa di Rorotan, Jakarta Utara, pada hari Jumat.

Ketua Majelis Hakim, Aloysius, langsung mengambil sumpah dari kedua saksi tersebut dan meminta keterangan mereka dengan meminta Agus Susanto dan Engkin untuk memberikan kesaksian dengan jujur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rico, menanyakan kepada Agus mengenai pengetahuannya tentang perubahan blangko berita acara pengukuran lahan.

“Apakah saudara mengetahui perubahan blangko? dan proses baliknya,” tanya jaksa Rico.

Agus, yang saat itu mengenakan kemeja biru langit dengan lengan panjang, menjawab bahwa dia tidak tahu.

Demikian pula, dengan proses balik sertifikat yang ditanyakan oleh jaksa kepadanya.

Sementara itu, saksi Engkin, yang bertugas sebagai pengawas pemasangan pagar, mengatakan bahwa dia tidak mengenal pemilik tanah, Asmat bin Pungut, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini.

Selama proses pemasangan pagar, ia menyatakan tidak mengalami hambatan. “Tidak kenal dan tidak ada gangguan. Abdullah tidak ganggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Tony Surjana melakukan tindak pidana pada 24 Februari 2004 yang baru terungkap pada tahun 2020 di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara, atau di suatu tempat dalam yurisdiksi PN Jakarta Utara.

Tony Sujana didakwa memasukkan informasi palsu ke dalam akta otentik mengenai hal yang seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seakan-akan informasi tersebut benar, yang dapat menimbulkan kerugian.

Tindakan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tag:

Category List

Social Icons