Jakarta – Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tambora Diburu dalam Kasus Pembunuhan
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara mengungkapkan bahwa tersangka pencurian sepeda motor di area Tambora, Jakarta Barat, yang berinisial K (29), ternyata telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan pada tahun 2022.
“Pelaku merupakan DPO dalam kasus pembunuhan yang ditangani Polda Metro Jaya. Kejadian pembunuhan terjadi di Tambora pada tahun 2022,” ujar Sudrajat di Jakarta, Rabu.
Tersangka K juga mengakui bahwa selama dalam pelarian, ia sering berpindah tempat, termasuk melarikan diri ke wilayah Sumatera, seperti Lampung.
Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap akibat kasus pencurian sepeda motor pada Selasa (15/7) di daerah Krendang, Tambora, setelah korban melaporkan pencurian kendaraan bermotornya.
Pelaku K menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Uang hasil kejahatan juga dimanfaatkan untuk membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami.
Saat beraksi, tersangka K merusak stang kendaraan korban, bahkan sampai mencopot gembok motor dari cakramnya.
“Tersangka membuka paksa gembok di cakram dengan menggunakan tang besi. Kemudian, menggunakan alat dan kunci leter T untuk mencongkel stop kontak,” terang Kukuh.
Kendaraan milik korban dijual oleh tersangka ke Kampung Bahari, Jakarta Utara, bahkan ditukar dengan narkoba jenis sabu.
“Motor tersebut dijual kepada orang yang tidak dikenal di Kampung Bahari, diterima uang Rp500 ribu dan narkotika jenis sabu setengah gram,” tambahnya.
Tersangka K dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITA HARIAN ONLINE.








