Jakarta – Tindak Kekerasan dengan Air Keras di Jakarta Pusat
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial F (35), yang diduga terlibat dalam insiden penyiraman air keras terhadap mantan istri sirinya, S (23), serta teman dekatnya. Akibat tindakan ini, kedua korban menderita luka serius di beberapa bagian tubuh.
“Pelaku telah kami amankan tidak lama setelah kejadian berlangsung,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Sabtu.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
F ditangkap pada Kamis (29/5), tepat pada hari terjadinya penyiraman.
“Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku dengan sengaja membawa air keras dengan tujuan melukai korban. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pada saat kejadian, tersangka menyiramkan air keras ke arah korban di Jalan Garuda, mengakibatkan S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, dan mulut. Teman dekat S, FDL, juga menderita luka di lengan kiri, badan, dan pinggang sebelah kiri.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua hasil visum dan satu gelas berwarna hijau yang digunakan pelaku.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, mengungkapkan bahwa aksi pelaku dipicu oleh rasa sakit hati terhadap mantan istri sirinya yang diduga memiliki kedekatan dengan pria lain.
“Pelaku mengaku sakit hati karena telah berpisah ranjang selama delapan bulan,” katanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL. Dari situ, pelaku memutuskan untuk mengambil air keras dari rumahnya dan menyiramkannya ke korban.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.









