Home / kriminal / Satpol PP Penajam Awasi Prostitusi Daring di Area IKN

Satpol PP Penajam Awasi Prostitusi Daring di Area IKN

satpol pp penajam pantau praktik prostitusi online di wilayah ikn

Satpol PP Penajam Awasi Prostitusi Daring di Area IKN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara memantau praktik prostitusi daring di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dengan tujuan menjaga kebersihan sosial masyarakat di IKN.

Kami sudah melakukan pemantauan sejak tiga bulan terakhir

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, mereka menerima laporan dari masyarakat dan pemerintah desa tentang adanya praktik prostitusi di wilayah IKN.

Berdasarkan laporan dari masyarakat dan pemerintah desa di Kecamatan Sepaku, bagian dari Kabupaten Penajam Paser Utara yang termasuk dalam area IKN, Satpol PP terus melakukan pengawasan dan penertiban di kawasan tersebut.

“Kami telah melakukan pemantauan selama tiga bulan terakhir terkait laporan praktik prostitusi di wilayah IKN,” jelas Ali.

Pelaku prostitusi diketahui menggunakan modus menetap beberapa hari di penginapan dan hotel di wilayah IKN, kemudian mengaktifkan aplikasi untuk mencari pelanggan.

“Modus ini terungkap dari investigasi dan pengakuan pelaku yang ditangkap. Setelah diperiksa, pelaku dipulangkan ke daerah asalnya,” tambahnya.

Personel Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan patroli penertiban di wilayah IKN. Meskipun sudah ada Otorita IKN, penegakan peraturan daerah tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat.

Bagenda Ali menambahkan, meskipun penertiban telah dilakukan, pelaku prostitusi sering kembali dan menyewa kamar di penginapan dan hotel di wilayah IKN.

Penelusuran juga menunjukkan bahwa pelaku prostitusi dari luar daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, seperti dari Jawa, Makassar, Balikpapan, dan lainnya, mencari pelanggan melalui aplikasi dengan menyewa kamar di wilayah IKN.

Melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat, pelaku prostitusi menawarkan layanan dengan sistem pemesanan daring yang mencakup foto dan tarif bagi pelanggan.

Seorang pelaku prostitusi, yang mengaku bernama Dena (25), mengatakan, “Kami datang karena ada informasi dari teman bahwa di sini tamu banyak dan tidak pelit, serta banyak pendatang.”

Tarif layanan prostitusi daring berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu, bergantung pada pelanggan, dan beberapa pelaku menggunakan perantara sebagai koordinator.

“Ada yang bekerja sendiri dan ada yang menggunakan perantara untuk mengatur tempat tinggal dan mencarikan pelanggan, jadi tidak repot,” ungkap pelaku lainnya yang mengaku bernama Rena (27).

Praktik prostitusi ini menimbulkan keresahan di masyarakat setempat dan memerlukan kolaborasi yang kuat untuk penertiban guna mencegah masalah baru di masyarakat.

Kendati belum ada laporan resmi yang diterima dari masyarakat, dan hanya berdasarkan informasi di media sosial, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim telah melakukan penyelidikan sebagai langkah antisipasi.

Tag:

Category List

Social Icons