Senin, Tersedia 21 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 21 titik layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin.
Menurut akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, layanan ini memberikan berbagai keuntungan bagi warga, seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Lokasi Layanan Samsat Keliling:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mal Artha Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan halaman TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB.
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere Samsat, pukul 09.00-13.00 WIB.
- Serpong: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB.
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-14.00 WIB.
- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB.
- Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB.
- Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.
- Depok: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.
- Cinere: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, masyarakat perlu membawa sejumlah dokumen, termasuk KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahun dan penggantian pelat nomor, pemohon harus mendatangi kantor Samsat terdekat.









