Layanan SIM Keliling Jakarta: 5 Lokasi Terdekat
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di 5 lokasi strategis di Jakarta untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen pendukung, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
Syarat dan Biaya
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM telah ditentukan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut adalah 5 lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Lokasi SIM Keliling Jakarta:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng









