TNI AL Menyampaikan Permohonan Maaf kepada Keluarga Jurnalis yang Dibunuh di Kalsel
Banjarmasin (BERITA HARIAN ONLINE) – TNI Angkatan Laut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka Kelasi Satu Jumran terhadap Juwita (23), seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban serta rekan-rekan media,” ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI I.M. Wira Hady AWM dalam konferensi pers terkait pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa.
Kadispenal juga menyatakan, “Kami turut berdukacita atas kepergian Juwita. Semoga ibadahnya diterima Allah, dan Allah memberikan ketabahan serta keikhlasan kepada keluarga yang ditinggalkan.”
Laksma TNI Wira menambahkan bahwa TNI AL bekerja dengan serius selama sekitar 10 hari untuk menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan, mulai dari penangkapan hingga penyerahan pelaku kepada Oditurat Militer untuk proses lebih lanjut.
Setelah menerima informasi tentang kasus ini, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) segera memerintahkan penyelidikan dan penyidikan atas pembunuhan yang melibatkan anggota TNI AL tersebut.
TNI AL menunjukkan keseriusannya dengan menyelesaikan penyelidikan secara cepat, termasuk menangkap pelaku, mengumpulkan 46 barang bukti, dan melakukan rekonstruksi pada hari Sabtu (5/4).
Rekonstruksi ini meliputi 33 adegan yang berlangsung lebih dari 1 jam. Seorang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di lokasi kejadian dihadirkan untuk menyaksikan tersangka memperagakan setiap adegan pembunuhan.
Setelah konferensi pers, Laksma TNI Wira dan jajarannya mendatangi keluarga korban dan berjabat tangan untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran yang telah menghilangkan nyawa jurnalis Juwita.
Laksma TNI Wira juga sempat berdialog dengan keluarga korban serta kuasa hukum yang hadir dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin.
Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin pada hari ini menyerahkan tersangka pembunuhan, Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (ODMIL) III-15 Banjarmasin untuk penanganan lebih lanjut dan persidangan terbuka di pengadilan militer.
Diketahui bahwa Juwita (23) adalah jurnalis di media daring lokal di Banjarbaru. Ia telah mengantongi uji kompetensi wartawan dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda ini ditemukan meninggal di Jalan Transgunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya, awalnya diduga sebagai korban kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang menemukan pertama kali tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Di leher korban terdapat luka lebam, dan ponsel Juwita tidak ditemukan di lokasi.








