Yayasan MBG di Kalibata Tegaskan Tak Ada Penggelapan Dana Mitra Dapur
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Yayasan yang berkolaborasi dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, yaitu Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) menolak tuduhan penggelapan dana mitra dapur milik Ira Mesra Destiawati (59).
“Pembayaran telah diterima dan disimpan dengan baik, tidak ada penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara,” ujar kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Timoty menjelaskan, penolakan ini disampaikan karena adanya ketidaksepakatan mengenai perhitungan.
Oleh karena itu, yayasan sebagai bagian dari Program MBG bersama tim pengelola dapur memerlukan data-data pendukung yang jelas terkait dana.
“Yayasan Media Berkat Nusantara bersama tim pengelola dapur tersebut memerlukan data transfer konkret yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Pihak yayasan berkomitmen untuk mencari solusi atas perbedaan perhitungan, pandangan, dan mempertimbangkan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“Pembayaran dari instansi sudah ada di rekening dan tidak mengalami perubahan,” tambahnya.
Namun demikian, pihak yayasan tidak dapat mengungkapkan angka dalam rekening karena alasan perlindungan data pribadi.
Di akhir keterangannya, pihak yayasan menegaskan bahwa proyek pemerintah ini perlu didukung karena bermanfaat bagi masyarakat.
“Tidak ada penyelewengan dana, itikad baik tetap terjaga, uangnya masih ada, dan data pendukung harus konkret. Tidak mungkin kita membayarkan tanpa data yang sesuai, itu akan menyulitkan negara kita,” katanya.
Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke pihak berwenang terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000.
Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Dijelaskan bahwa awalnya Ibu Ira sudah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025. Pihaknya telah memasak sekitar 65.025 porsi yang dibagi dalam dua tahap.
Dalam kontrak, harga per porsi dicantumkan Rp15 ribu, namun kemudian sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.
Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui perbedaan anggaran ini sebelum penandatanganan kontrak, yakni pada Desember 2024.
Atas tindakan ini, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.









