Komnas HAM: RUU PPRT sebagai Tanggung Jawab Konstitusional
Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) adalah tanggung jawab konstitusional yang harus segera direalisasikan.
Pengesahan RUU yang telah dibahas selama 21 tahun di DPR ini dianggap sebagai langkah penting untuk memenuhi kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mencapai keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan.
“Komitmen Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2025, serta dimasukkannya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2025-2029, merupakan momentum penting dan sinyal positif untuk segera mensahkan RUU PPRT,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI, Putu Elvina, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis.
Komnas HAM mendorong badan legislatif, yaitu DPR dan Pemerintah, untuk memanfaatkan momentum ini secara optimal guna memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Mayoritas dari mereka adalah perempuan dan kelompok rentan,” tambahnya.
Putu Elvina menjelaskan bahwa selama tahun 2024, Komnas HAM menerima 47 aduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami pekerja rumah tangga.
Aduan tersebut mencakup dugaan kekerasan fisik, psikis, dan seksual; diskriminasi upah dan kerja; eksploitasi, kerja paksa, dan perbudakan modern; perdagangan manusia; serta pengucilan, pembatasan kebebasan, dan perlakuan tidak manusiawi.
Selain menerima pengaduan, kajian Komnas HAM tahun 2024 juga menemukan bahwa pekerja rumah tangga masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan kondisi kerja yang layak. Situasi ini menyebabkan kerentanan dan pelanggaran HAM yang meluas dan berkesinambungan.
Menanggapi aduan dan kajian tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada Badan Legislasi DPR bahwa RUU PPRT harus mencakup setidaknya lima aspek untuk mewujudkan perlindungan HAM yang optimal.
Aspek pertama adalah pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja sah dan bukan sekedar pembantu, sedangkan aspek kedua adalah jaminan sosial dan perlindungan dengan pengaturan upah layak, jaminan kesehatan, kondisi kerja manusiawi, dan perlindungan dari kekerasan.
Aspek ketiga adalah penghapusan diskriminasi dengan mengintegrasikan pendekatan HAM dan gender; aspek keempat melibatkan pengawasan dan penegakan hukum dengan memaksimalkan peran pemerintah, lembaga pengawas, dan penegak hukum; serta aspek kelima adalah perlindungan pekerja rumah tangga rentan dengan mengakomodasi kebutuhan kelompok disabilitas, di bawah umur, dan migran.
“Dengan disahkannya RUU PPRT pada tahun 2025, diharapkan perlindungan pekerja rumah tangga dari kekerasan, diskriminasi, dan perbudakan modern dapat ditingkatkan untuk mewujudkan keadilan, martabat, dan kesetaraan manusia, serta memenuhi kewajiban konstitusional negara,” jelas Putu Elvina.









