Home / Hukum dan Politik / KI DKI Tegaskan Informasi Publik sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia

KI DKI Tegaskan Informasi Publik sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia

ki dki ingatkan informasi publik bagian dari ham

KI DKI Tegaskan Informasi Publik sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menekankan kepada institusi dan lembaga bahwa akses terhadap informasi publik merupakan bagian fundamental dari hak asasi manusia (HAM), sehingga harus tersedia bagi seluruh warga tanpa terkecuali.

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Sabtu, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberikan kesempatan luas bagi publik dalam mengakses informasi.

Harry juga memberikan apresiasi atas konsistensi Pemprov DKI yang selama tujuh tahun berturut-turut diakui sebagai badan publik yang informatif.

“Setiap era kepemimpinan di Jakarta selalu berupaya mendorong keterbukaan informasi,” ujar Harry.

Menurut Harry, dengan adanya pimpinan baru saat ini, menjadi penting untuk terus memajukan keterbukaan informasi agar menjadi bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) dengan dukungan dari eksekutif dan legislatif.

KI DKI, lanjutnya, memiliki peran penting sebagai lembaga yang bertugas untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi.

Dalam momen terpisah, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan visinya untuk menjadikan Jakarta sebagai Kota Global yang transparan.

Dia menegaskan bahwa Pemprov DKI bersama KI DKI terus berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi dengan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan berkontribusi pada kemajuan Jakarta.

Di sisi lain, Rektor Universitas AI Azhar Indonesia (UAI), Prof Asep Saefuddin, mengingatkan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada tahun 2008, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari badan publik.

Walau demikian, informasi yang disampaikan harus dikelola dengan bijaksana.

“Tidak semua informasi harus diungkapkan, tetapi publik harus mengetahui mana yang menjadi haknya,” kata Asep.

UU KIP, menurutnya, berfungsi sebagai sarana untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi, sekaligus mendukung badan publik dalam menjalankan tugas dengan transparansi.

Asep juga mengingatkan bahaya dari penyebaran hoaks. Dia berpendapat bahwa informasi palsu yang terus disebarluaskan dapat menciptakan persepsi yang salah dan mengganggu tatanan sosial.

Dalam menyikapi informasi, tambahnya, masyarakat harus mengesampingkan ego pribadi dan mengutamakan kepentingan bersama.

Tag:

Category List

Social Icons