Home / Hukum dan Kriminal / KPK Teliti Pengadaan Bahan Pembeku dalam Kasus Pengolahan Karet

KPK Teliti Pengadaan Bahan Pembeku dalam Kasus Pengolahan Karet

KPK Selidiki Pengadaan Bahan Pembeku dalam Kasus Pengolahan Karet

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa untuk fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian pada anggaran tahun 2021-2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang meneliti lebih lanjut proses pengadaan bahan pembeku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan oleh penyidik ketika memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian berinisial LNJ yang menjadi saksi dalam kasus ini.

“Saksi hadir, dan kami meneliti lebih dalam terkait proses pengadaan bahan pembeku lateks melalui E-Katalog (Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP),” ungkap Budi di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, LJN adalah Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan Kementan, Lintong Janji Natogu Sinambela.

Pada tanggal 29 November 2024, KPK mengumumkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai.

KPK menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam kasus korupsi ini adalah penggelembungan harga.

Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian.

Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang yang terkait dengan penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian.

Kedelapan orang tersebut adalah warga negara Indonesia, termasuk pihak swasta berinisial DS dan RIS, seorang pensiunan berinisial DJ, serta enam pegawai negeri sipil berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

Tag:

Category List

Social Icons