KPK Tinjau Ulang UU BUMN Mengenai Status Direksi-Komisiaris
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 terkait Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), khususnya mengenai ketentuan bahwa direksi serta komisaris dalam undang-undang tersebut bukan merupakan penyelenggara negara.
“Perlu dilakukan sebuah kajian, baik melalui Biro Hukum maupun Kedeputian Penindakan, untuk menilai sejauh mana peraturan ini akan mempengaruhi penegakan hukum di KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat.
Tessa menerangkan bahwa kajian ini penting mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin mengurangi hingga menghilangkan kebocoran anggaran.
Selain itu, ia mengatakan, kajian diperlukan agar KPK dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait peningkatan atau revisi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa KPK adalah pelaksana UU. Oleh karena itu, penegakan hukum terkait korupsi harus tetap sesuai dengan aturan yang ada, termasuk ketentuan mengenai direksi dan komisaris BUMN dalam UU BUMN.
“Jika saat ini mereka bukan dianggap sebagai penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, maka KPK tentu tidak dapat mengambil tindakan,” jelasnya.
UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan regulasi yang baru disahkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU ini menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru menyebutkan: “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Di sisi lain, salah satu subjek yang diinvestigasi oleh KPK adalah penyelenggara negara yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai peraturan perundang-undangan.









