Penyitaan Aset oleh KPK dalam Kasus Pemerasan TKA
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sepuluh aset dengan nilai total sekitar Rp6,5 miliar terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pada hari ini (Selasa 8/7), dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka dalam kasus pemerasan di Kemenaker,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi oleh BERITA HARIAN ONLINE di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan bahwa sepuluh aset ini terdiri dari dua rumah yang bernilai sekitar Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kos-kosan yang bernilai sekitar Rp3 miliar, serta empat bidang tanah dengan nilai taksiran saat ini sebesar Rp2 miliar.
“Tanah dan bangunan tersebut berada di wilayah Depok dan Bekasi, Jawa Barat,” tambahnya.
Selain itu, Budi menyebutkan bahwa penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp100 juta dari para tersangka terkait kasus ini.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengungkap delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, dalam kurun waktu 2019–2024, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan terkait pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga tenaga kerja asing dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Akibatnya, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Kasus pemerasan pengurusan RPTKA ini diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.









