LPSK: Pentingnya RUU KUHAP Memuat Ketentuan Pernyataan Dampak Kejahatan Korban
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Achmadi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengemukakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana, atau KUHAP, perlu memasukkan aturan mengenai prosedur penyampaian pernyataan dampak kejahatan yang dialami korban, atau yang dikenal sebagai victim impact statement (VIS).
“Victim impact statement adalah prosedur dalam menyampaikan pernyataan terkait dampak kejahatan yang dialami korban,” ujar Achmadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Selasa.
Ia menuturkan bahwa pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban merupakan salah satu hak korban untuk aktif terlibat dalam proses persidangan, dan merupakan bentuk perlindungan serta pemenuhan hak dasar korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana.
“Rekomendasi kami adalah agar RKUHAP mengakomodasi hak korban untuk berpartisipasi aktif dalam proses peradilan melalui pernyataan dampak kejahatan sebagai bagian dari partisipasinya,” ungkapnya.
Menurutnya, ada tiga pokok utama pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban yang perlu diatur dalam RUU KUHAP, yaitu deskripsi kondisi fisik yang disebabkan oleh kejahatan, kondisi psikologis atau emosional, serta kerugian finansial yang ditimbulkan oleh kejahatan.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar ada satu bab khusus tentang Penyampaian Dampak Kejahatan yang Dialami Korban, yang disisipkan antara BAB XIII dan BAB XIV RUU KUHAP.
“Atau dalam pasal-pasal lain yang intinya perlu mengatur tentang hal tersebut,” tuturnya.
Ia kemudian menjelaskan rumusan terkait pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban dalam empat ayat di Pasal 180A RUU KUHAP.
Pertama, dampak kejahatan yang dialami korban harus dibuat dalam bentuk pernyataan tertulis dan disampaikan di hadapan persidangan sebelum pembacaan putusan.
“Pernyataan tersebut harus memuat penderitaan korban sebagai akibat dari tindak pidana,” katanya.
Selanjutnya, penderitaan korban harus memuat paling sedikit kondisi fisik, psikologis, kerugian ekonomi, dan kondisi lainnya yang timbul akibat tindak pidana.
Berikutnya, penyampaian dampak kejahatan yang dialami korban dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara dengan memperhatikan itikad baik korban.
“Ini adalah pokok-pokok penting terkait pengaturan dampak kejahatan yang dialami oleh korban,” ujarnya.









