Home / Budaya / Pentingnya Ratifikasi Konvensi 1970 dalam Perlindungan Kekayaan Budaya

Pentingnya Ratifikasi Konvensi 1970 dalam Perlindungan Kekayaan Budaya

ratifikasi konvensi 1970 urgensi perlindungan kekayaan budaya

Ratifikasi Konvensi 1970: Pentingnya Perlindungan Kekayaan Budaya

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Indonesia diakui dunia sebagai negara dengan keragaman budaya yang kaya dan mendalam. Dari peninggalan arkeologi prasejarah hingga seni kontemporer yang bercorak etnis, harta budaya Indonesia merupakan sumber identitas, kebanggaan, serta aset strategis.

Kekayaan budaya ini membuat Indonesia rentan terhadap kepemilikan dan penjualan benda budaya secara ilegal. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi UNESCO 1970 tentang langkah-langkah untuk melarang dan mencegah impor, ekspor, dan transfer ilegal kepemilikan benda budaya (Convention on the Means of Prohibiting and Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural Property).

Konvensi ini menyediakan kerangka hukum internasional utama yang melindungi benda budaya dari peredaran ilegal dan menjamin mekanisme pemulangan (repatriasi) ke negara asalnya.

Ketika artikel ini ditulis, Sidang Tahunan negara-negara yang meratifikasi Konvensi UNESCO 1970 tengah berlangsung di markas besar UNESCO di Paris, membahas isu-isu terkini mengenai kepemilikan dan penjualan benda budaya secara ilegal (19-22 Mei 2025). Seminggu sebelumnya, UNESCO meluncurkan purwarupa museum daring untuk benda budaya yang dicuri, hilang, atau diperoleh secara ilegal. Museum daring ini akan diresmikan menjelang sidang umum UNESCO bulan November 2025.

Sampai saat ini, Indonesia belum menjadi negara pihak (State Party) dari Konvensi 1970, padahal negara-negara tetangga di ASEAN seperti Thailand, Vietnam, Kamboja, Malaysia, dan bahkan Timor Leste telah meratifikasinya. Ketiadaan status ini melemahkan posisi hukum Indonesia dalam mengajukan permintaan resmi pemulangan benda budaya yang berada di luar negeri secara tidak sah, termasuk arca, manuskrip, lukisan kuno, dan artefak kerajaan.

Walaupun Indonesia memiliki regulasi perlindungan budaya seperti UU Cagar Budaya dan UU Pemajuan Kebudayaan, belum diratifikasinya Konvensi UNESCO 1970 menjadi kelemahan strategis. Tanpa ratifikasi, Indonesia terhambat dalam mengakses jalur diplomatik formal untuk repatriasi koleksi museum di luar negeri, serta kesulitan dalam mengoptimalkan kerja sama dengan UNESCO, INTERPOL, dan UNIDROIT dalam pelacakan dan pengembalian benda budaya.

Praktik perdagangan gelap benda budaya global terus berkembang dengan kemajuan teknologi digital, dan Indonesia termasuk salah satu negara sumber yang paling rentan.

Laporan UNESCO Global Report on Cultural Property Trafficking (2022) menunjukkan bahwa Asia Tenggara memiliki jumlah kasus penyelundupan budaya yang tinggi.

Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam upaya repatriasi benda budaya beberapa tahun terakhir. Pada 2023 dan 2024, Pemerintah Belanda mengembalikan 472 benda seni dan artefak bersejarah ke Indonesia, termasuk keris Pangeran Diponegoro dan topeng Bali abad ke-19. Pada 2022, Pemerintah Australia juga memulangkan sejumlah artefak dari Papua dan wilayah Indonesia Timur.

Namun, penting dicatat, seluruh proses tersebut tidak menggunakan jalur hukum formal Konvensi 1970, melainkan bergantung pada itikad baik dan negosiasi bilateral informal. Tanpa status sebagai negara pihak, Indonesia tidak memiliki posisi hukum mengikat untuk menuntut pemulangan artefak secara sistematis dari negara yang telah meratifikasi konvensi.

Jika Indonesia menjadi negara pihak, Indonesia dapat memanfaatkan mekanisme repatriasi resmi UNESCO, termasuk akses ke sistem pelacakan global, pertemuan negara pihak, dan bantuan teknis hukum.

Tantangan dan Ketentuan Penting

Meski sangat relevan dan penting, Konvensi 1970 juga memiliki ketentuan yang perlu dicermati agar tidak menimbulkan dampak hukum yang merugikan Indonesia.

Salah satu ketentuan krusial adalah Pasal 7(b)(ii), yang mengatur bahwa negara pemohon repatriasi harus memberikan kompensasi kepada pihak yang memperoleh benda budaya secara sah atau beritikad baik. Ketentuan ini bisa menimbulkan dilema karena dalam konteks sejarah kolonial, banyak benda budaya Indonesia berpindah tangan dalam kondisi yang tidak adil.

Sayangnya, hukum nasional kita belum secara eksplisit mengatur standar kompensasi atau mekanisme pembuktian “itikad baik”, sehingga Indonesia berisiko terbebani secara fiskal ketika mengajukan klaim benda budaya dari luar negeri. Kesahihan kepemilikan pun tidak bisa terverifikasi karena Indonesia tidak memiliki database yang komprehensif.

Persoalan database ini juga bersentuhan dengan Pasal 1 dan Pasal 4 yang memberikan keleluasaan kepada negara pihak untuk menentukan definisi dan daftar benda budaya yang akan dilindungi. Namun, tanpa sistem inventarisasi nasional yang lengkap dan terdigitalisasi, Indonesia akan kesulitan mengajukan klaim yang sah secara internasional.

Banyak kekayaan budaya Indonesia yang masih hidup di masyarakat adat dan belum tercatat formal, sehingga berpotensi tidak diakui dalam proses repatriasi jika tidak segera dibakukan dalam daftar resmi.

Oleh karena itu, ratifikasi konvensi ini harus dibarengi dengan penguatan sistem hukum nasional, perbaikan administrasi inventaris budaya, serta strategi kebijakan yang menjembatani antara kebutuhan pelestarian, perlindungan hak kultural, dan praktik hukum internasional yang berkembang.

Sambil menunggu kebijakan politik terkait ini, ada baiknya para pemangku kepentingan melakukan upaya-upaya strategis dan konkret dalam mengamankan aset warisan budaya Indonesia. Selain memperkuat koordinasi bilateral, di dalam negeri dukungan terhadap Indonesian Heritage Agency (IHA) juga harus diperkuat.

Sebagai Badan Layanan Umum, IHA mengelola 18 museum dan 34 cagar budaya nasional dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis pengetahuan. Dalam konteks Konvensi UNESCO 1970, keberadaan IHA sangat relevan karena konvensi menekankan pentingnya dokumentasi, pengawasan, dan pengelolaan benda budaya yang profesional.

Meski Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut, IHA dapat menjadi fondasi penting untuk pemenuhan standar internasional dalam mencegah perdagangan ilegal dan mendukung klaim repatriasi benda budaya ke tanah air.

Apapun kebijakan politik yang nanti dipilih dalam konteks Konvensi 1970, kita sudah menunjukkan kesiapan dan profesionalitas dalam menjaga aset warisan budaya.

*) I.G.A.K. Satrya Wibawa adalah Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Pengajar Departemen Komunikasi, Universitas Airlangga

Tag:

Category List

Social Icons