Home / Hukum / Wamenkum Menegaskan RUU KUHAP Harus Rampung Tahun 2025

Wamenkum Menegaskan RUU KUHAP Harus Rampung Tahun 2025

wamenkum tegaskan ruu kuhap wajib selesai pada tahun 2025

Wamenkum Menegaskan RUU KUHAP Harus Rampung Tahun 2025

Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Edward Hiariej, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), menekankan bahwa Rancangan Undang-undang terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus diselesaikan paling lambat tahun 2025.

Dalam Webinar Sosialisasi RUU KUHAP di Jakarta, Rabu (28/5), ia mengungkapkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh hubungan dan dampak besar yang dimiliki KUHAP terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP,” ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkum, mengutip pernyataan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa beberapa pasal terkait penahanan tidak lagi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam RUU KUHAP, ia menjelaskan bahwa syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun, terhadap tindak pidana yang terdapat dalam sejumlah pasal pada KUHP lama. Namun, per 2 Januari 2026, pasal-pasal tersebut akan tidak berlaku lagi.

Oleh karena itu, Eddy menjelaskan bahwa aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan.

“Artinya, jika ada tersangka atau terdakwa yang ditahan berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka secara mutatis mutandis aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan,” tegasnya.

Karena itu, ia menekankan perlunya KUHAP baru yang selaras dengan KUHP dan lebih relevan terhadap kebutuhan bangsa Indonesia.

Wamenkum menjelaskan bahwa RUU KUHAP menawarkan perbaikan, yaitu bergerak dari KUHAP lama yang cenderung berorientasi pada crime control model atau model pengendalian kejahatan, menuju due process model atau proses hukum yang adil.

Eddy menambahkan bahwa aspek penting dalam due process model adalah adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Bayangkan bahwa orang ditangkap, ditahan, digeledah, disita, itu belum tentu dia dinyatakan bersalah,” ungkap Wamenkum.

Dengan demikian, melalui perlindungan hak asasi manusia, Eddy menyatakan bahwa filosofi hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka, melainkan melindungi kepentingan individu dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Sebaliknya, Wamenkum juga menyebutkan bahwa RUU KUHAP sudah mengacu pada KUHP yang dirancang dengan paradigma hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

Untuk itu, ia menyatakan bahwa keadilan restoratif juga dimungkinkan dalam RUU KUHAP di semua tingkatan, baik Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, bahkan penghuni lembaga pemasyarakatan.

Mengingat dampak besar dari KUHAP, Kementerian Hukum (Kemenkum) melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam proses penyusunannya.

Kemenkum telah melakukan diskusi dengan para ahli hukum, kementerian dan lembaga terkait, para advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga civitas academica sebagai bentuk partisipasi publik.

“Kami sudah menerima masukan, terutama dari teman-teman advokat, karena kewenangan yang begitu besar dari aparat penegak hukum harus disertai dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana,” ungkap Eddy.

Tag:

Category List

Social Icons