Natalius Pigai Ajukan Korupsi Sebagai Isu HAM dalam Revisi UU
Jakarta (BERITA HARIAN ONLINE) – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan agar tindakan korupsi dimasukkan ke dalam ranah HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang saat ini sedang dibahas oleh kementeriannya.
Dengan usulan ini, pelaku korupsi dapat dihadapkan pada dua jalur peradilan, yaitu peradilan pidana di pengadilan umum dan peradilan HAM di pengadilan HAM.
“Criminal justice system dan human rights justice system harus memproses individu yang terlibat dalam korupsi. Mereka bisa diadili dalam criminal justice system atau human rights justice system. Dua opsi ini tersedia, namun saat ini ini adalah usulan dari kami,” ungkap Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis.
Menurut Pigai, banyak cendekiawan telah menyuarakan penggolongan korupsi sebagai pelanggaran HAM. Dalam perspektif ini, koruptor bisa dianggap sebagai pelanggar HAM.
Namun demikian, tidak semua koruptor otomatis menjadi pelanggar HAM. Pigai menjelaskan bahwa koruptor dianggap melanggar HAM jika korupsi yang dilakukan bersifat terstruktur dan sistematis serta menimbulkan dampak besar.
Koruptor yang melanggar HAM, lanjutnya, adalah mereka yang menyebabkan hilangnya hak rakyat dalam skala besar akibat perbuatannya.
“Contohnya, jika semua daerah mengalami isolasi dan pengungsi dalam jumlah besar karena situasi darurat, dan dana besar yang dialokasikan negara diselewengkan secara masif, mengakibatkan kerugian besar bagi pengungsi dan korban,” jelasnya.
Pigai mengusulkan agar revisi UU HAM menegaskan korupsi sebagai tindakan yang melanggar HAM, sementara kriteria dan prosedurnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.
Rencana teknis mengenai gagasan ini akan didiskusikan dengan para ahli hukum, HAM, hingga pemberantasan korupsi. Kementerian HAM juga terbuka menerima masukan dan pandangan dari publik.
“Saya berharap para ahli bisa membantu mengaitkan dasar teoritis untuk menghubungkan HAM dan korupsi, karena referensi secara global mengenai HAM dan korupsi masih terbatas,” ujarnya.
Menteri HAM menilai urgensi dari gagasan ini. “Harus dimulai sekarang. Jika tidak, kapan lagi kita bisa membangun bangsa Indonesia yang bersih dan berwibawa,” tegasnya.








